Rabu, 17 Agustus 2016

TRAFICKING / JUAL BELI ANAK DAN PEREMPUAN


1.    Pengertian Traficking
Traficking adalah salah satu bentuk kekerasa yang dilakukan anak, yang menyangkut kekerasan fisik, mental dan atau seksual.

Traficking merupakan perekutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekrasan atau posisi rentan, ataupun memberi atau menerima bayaran atau manfaat, untuk tujuan eksploitasi seksual, perbudakan atau praktik-praktik lain, pengambilan organ tubuh. Berdasarkan hal ini, dapat diketahui bahwa proses traficking adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan (penyekapan). Penerimaan. Traficking dilakukan dengan cara : ancaman, kekerasan, paksaan pendulikan, penipuan penyalahgunaan wewenang.

Secara umum, faktor-faktor yang mendorong terjadinya traficking anak adalah kemiskinan, terbatasnya kesempatan kerja, konflik sosial, lemahnya penegakan hukum, rendahnya pendidikan dan kesehatan, kekerasan dalam rumah tangga, desakan ekonomi.

Anak dan perempuan adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang (trafficking in persons), menempatkan mereka pada posisi yang sangat beresiko khususnya yang berkaitan dengan kesehatan baik fisik maupun mental spritual, dan sangat rentan terhadap tindak kekerasan, kehamilan yang tidak dikehendaki, dan infeksi penyakait seksual termasuk HIV/AIDS. Kondisi anak dan perempuan yang seperti itu akan mengancam kualitas ibu bangsa dan generasi penerus bangsa Indonesia.

2.    Modus Traficking
Modus traficking terhadap anak dan perempuan, dilakukan dengan berbagai cara, yaitu :
         a.    Dengan ancaman dan pemaksaan, biasanya dilakukan oleh traficker yang telah dikenal dengan pelaku. Dalam hal tersebut pelaku menggunakan kedekataanya dan kedudukan tersubordinasi. Hal tersebut membuat korban tidak dapat menolak keninginan pelaku.
         b.    Penculikan; biasanya korban diculik secara paksa atau melalui hipnotis melalui anggota sindikat. Tak jarang juga korban diperkosa atau disodomi terlebih dahuli oleh anggota sindikat sehingga menjadi semakin tidak berdaya.
           c.    Penipuan, kecurangan atau kebohongan; Modus tersebut merupakan modus yang palaing sering dilakukan oelah sindikat traficking. Korban ditipu oleh anggota sindikat yang biasanya mengaku sebagai pencari tenaga kerja dengan menjajikan gaji dan fasilitas menyenangkan sehingga korban tertarik untuk mengikuti tanpa mengetahui kondisi kerja yang akan dijalani.

3.    Pelaku Traficking.
Pelaku dalam traficking anak dan perempuan dapat dibedakan dalam 3 unsur. Pembedaan dilakukan berdasarkan perannya masing-masing dalam tindakan traficking.
           a.    Pihak yang berperan pada awal perdagangan.
              b.    Pihak yang menyediakan atau menjual orang yang diperdagankan.
          c.    Pihak yang berpran pada akhir rantai perdagangan sebagai penerima / pemberli orang yang diperdagankan atau sebagai pihak yang menahan korban untuk dipekerjakan secara paksa dan yang mendapatkan keuntungan dari kerja itu.
4.    Faktor-faktor pendorong Traficking
Faktor utama maraknya traficking terhadap perempuan dan anak perempuan adalah kemiskinan. Saat ini 37 juta penduduk Indonesia hidup dibabah garis kemiskinan. Sejumlah 83 % keluarga perkotaan dan 99% keluarga pedesaan mebelajanjakan kurang dari Rp. 5000/hari. Factor lain :
           a.    Pendidikan 15 % wanita dewasa buta huruf dan separuh dari anak remaja tidak masuk          sekolah memberikan peluang untuk menjadi korban traficking.
            b.   Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak banyak diketahui hubungan antara kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual. Tetapi, sekitar separuh dari anak-anak yang dilacurkan pernah mendapatkan kekerasan seksual sebelumnya.
        c.    Perkawinan usia muda, 30% kawin sebelum usia 16 tahun. Perkawinan usia ini beresiko tinggi perceraian.
Kondisi sosial budaya keluarga dan masyarakat Indonesia sebagian besar yang patriarkhis.
Eksploitasi seksual anak merupakan hal yang sulit apabila sudah terperangkap akan sulit untuk keluar. Menjerumuskan anak pada eksploitasi seksual hanya membutuhkan waktu singkat dan relatif murah tetapi memulihkan mereka dari situasi tersebut membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar, terlebih lagi merekan yang mengalami trauma. Anak-anak yang telah memperoleh stigma buruk, sulit diterima masyarakat. (Jurnal perempuan 29. 2000:24)
         d.    Perubahan globalisasi dunia, Indonesia tidak luput dari pengaruh keterburukan dan kemajuan diberbagai aspek teknologi, politik, ekonimi, dan sebagainya. Dan kemajuan tersebut membawa perubahan pula dari segi-segi kehidupan sosial dan budaya dipacu oelh berbagai kemudahan informasi. Berkaitan dengan perkembangan tersebut Indonesia menjadi sasaran perdagangan seks terhadap perempuan dan anak perempuan.

5.    Korban incaran Traficking
Kelompok rentan traficking untuk menjadi korban adalah orang-orang dewasa dan anak-anak, laki-laki, perempuan dan anak-anak dari keluarga miskin yang berasal dari pedesaan atau daerah kumuh perkotaan; mereka yang berpendidikan dan berpengetahuan terbatas; yang terlibat masalah ekonomi, politik dan sosial yang serius; anggota keluarga yang mengalami krisis ekonomi seperti hilangnya pendapatan suami/orang tua, suami/orang tua sakit keras, atau meninggal dunia; putus sekolah; korban kekerasan fisik, psikis, seksual; para pencari kerja (termasuk buruh migran); perempuan dan anak jalanan; korban penculikan; janda cerai akibat pernikahan dini; mereka yang mendapat tekanan dari orang tua atau lingkungannya untuk bekerja; bahkan pekerja seks yang mengaggap bahwa bekerja di luar negeri menjajikan pendapatan lebih.

6.    Cara mengatasi dan mencegah terjadinya Traficking
Banyak cara agar kita bisa mencegah traficking, antara lain :
          a.  Jangan mudah percaya dengan orang yang baru kita kenal
        b.    Jangan mau diberi sesuati seperti minuman, kue, roti, dan lain-lain yang belum kita kenal
         c.    Jangan berlaku arogan di jalan, sehingga tidak memancing kebencian orang
         d.    Jangan pernah mempunyai pikiran kosong
         e.    Para orang tua harus bisa lebih melindungi, mengawasi dan memperhatikan pergaulan anak-anaknya
f.     Ditegaskannya Undang-undang tentang traficking anak dan perempuan
      g.    Memasukan pelajaran traficking kedalam kurikulim sekolah agar pengetahuan tentang traficking lebih diketahui dan dapat dicegah sejak usia dini
     h.    Menambah sekolah gratis untuk anak jalanan supaya mereka tidak menjadi korban traficking
i.      Jika melihat tindakan mencurigakan di sekitar kita, segera lapor pada pihak yang berwajib.