BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
BUKU
PEGANGAN PETUGAS
LAPANGAN
KELUARGA
BERENCANA (PLKB)
/ TENAGA
PENGGERAK DESA / KELURAHAN
TPD/K
PENDAHULUAN
Untuk
memenuhi ketersediaan Petugas Lapangan KB yang diharapkan selalu siap
menghadapi dan melaksanakan tugasnya yang semakin luas dan kompleks, perlu
secara berkesinambungan dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan mereka dalam berbagai aspek yang menyangkut bidang pelaksanaan
tugasnya.
Sebagai
salah satu bentuk untuk memenuhi keperluan tersebut, buku ini mencoba akan
menguraikan berbagai topik penting dan strategis yang perlu dikuasai oleh
PLKB/PKB dalam menjalankan tugasnya sebagai petugas pengelola dan pelaksana
Gerakan KB, Gerakan Pembangunan KS dan Program Kependudukan ditingkat Kecamatan
dan Desa.
Dalam
garis besarnya, topik-topik yang disusun dalam buku pegangan ini, disusun
kedalam 4 (empat) besaran aspek; meliputi aspek Perencanaan , aspek Operasional
Pelayanan dan Pembinaan serta aspek Pencatatan dan Pelaporan serta Visualisasi
Data .
Secara
singkat, materi pembahasan dari tiap topik dalam buku pegangan ini terdiri dari
sub uraian pengertian dan tujuan, peran pokok PLKB/PKB dan sub uraian tindak
lanjut. Walaupun disadari masih banyak kekurangan, buku ini diharapkan bisa
dijadikan pegangan praktis setiap PLKB/PKB dalam menjalankan tugas pokoknya
ditingkat lini lapangan.
Perencanaan Tingkat Kecamatan dan Desa
1.
STAFF
MEETING
A.
Pengertian
dan Tujuan
Adalah
merupakan forum pertemuan intern mingguan antara Pengawas PLKB dengan seluruh
PLKB/PKB yang ada diwilayah Kecamatan binaannya dalam rangka mengevaluasi dan
menyusun rencana kegiatan, baik rencana mingguan maupun bulanan.
Pokok-pokok
hasil yang diharapkan dari pertemuan ini adalah :
1. Terevaluasinya
seluruh rangkaian proses dan hasil kegiatan operasional Gerakan KB, KS yang
dilaksanakan oleh setiap PLKB/PKB dalam kurun waktu mingguan.
2. Terpecahkannya
semua persoalan yang ditemukan setiap PLKB/PKB
3. Semakin
rapihnya penyelenggaraan administrasi, termasuk SPJ kegiatan yang dilaksanakan
oleh PLKB/PKB.
4. Meningkatnya
pengetahuan, keterampilan serta motivasi kerja setiap PLKB/PKB.
5. Tersusunnya
rencana kerja setiap PLKB/PKB, baik rencana bulanan maupun mingguan.
B.
Peran
Pokok PLKB/PKB
1. Mempersiapkan
bahan yang akan dibahas dalam staff meeting, meliputi antara lain :
-
Catatan seluruh
proses dan hasil kegiatan yang dilaksanakan minggu lalu.
-
Arsip Rencana Kerja
PLKB/PKB minggu lalu, buku Visum, SPJ serta catatan lain yang diperlukan.
-
Rencana kegiatan kesepakatan hasil Rakor Desa dan
kesepakatan hasil pertemuan institusi tingkat Desa.
-
Jadwal pertemuan
Rakor Desa, Pertemuan institusi Tk. Desa serta Pertemuan Paguyuban KS.
“Sartika” Tk. RT
-
Konsep Rencana Kerja
PLKB/PKB minggu berikutnya.
2. Berperan
aktif menyampaikan dan membahas masalah-masalah pada saat dilakukan staff
meeting.
3. Bersama
PLKB/PKB yang lainya menyusun Rencana Kerja periode minggu berikutnya.
C.
Tindak
Lanjut
1. Memperbaiki
atau menyempurnakan kelengkapan administrasi yang dibahas pada saat staff
meeting (Peta, dalam buku Visum, SPJ dsb).
2. Membawa
rencana kerja kesepakatan hasil staff meeting kedalam forum-forum pertemuan
ekstern (Minilok rakordes, pertemuan institusi dsb) untuk dijadikan salah satu
acuan/pedoman.
3. Melaksanakan
seluruh rangkaian kegiatan yang tersusun dalam rencana kerja hasil staff
meeting.
2.
MINI
LOKAKARYA
A.
Pengertian
dan Tujuan
Adalah
merupakan forum pertemuan intern bulanan petugas Puskesmas dengan Petugas
Lapangan KB dan Kader dalam rangka mengevaluasi dan menyusun jadwal pelayanan
KB-Kesehatan tingkat Puskesmas/Kecamatan sebagai perisapan Rakor Kecamatan.
1. Terevaluasinya
seluruh rangkaian proses dan hasil kegiatan pelayanan KB-Kes yang telah
dilaksanakan.
2. Terpecahnya
semua permasalahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan KB-Kesehatan
3.
Tersusunnya jaewal pelayanan KB Kesehatan setiap bulan
untuk selanjutnya dibawa kedalam forum rakor atau sebagai bahan penyusunan
rencana kegiatan institusi pada saat pertemuan institusi tk. Desa.
4. Semakin
rapihnya R/R Klinik
5. Semakin
meningkatnya keterpaduan antara Petugas Lapangan KB dengan petugas Puskesmas.
6. Semakin
meningkatnya pengetahuan dan keterampilan petugas dan kader dalam
penyelenggaraan pelayanan KB-Kes
7. Tersalurkannya
kebutuhan alat kontrasepsi untuk memenuhi kebutuhan pembinaan peserta KB di
setiap Desa
B.
Peran
Pokok PLKB/PKB
1. Menginventarisir
permasalahan penyelenggaraan pelayanan KB kesehatan di desa wilayah binaannya.
2. Menyampaikan
dan membahas kebutuhan pelayanan KB-Kesehatan di Desa binaannya.
3. Memepersiapkan
dan menyampaikan kebutuhan alat kontrasepsi untuk pembinaan peserta KB
diwilayahnya.
C.
Tindak
Lanjut
1. Memperbaiki
atau melengkapi kekurangan/kelengkapan RR di klinik KB.
2. Melalui
PPKBD, mendistribusikan kebutuhan alat kontrasepsi untuk pembinaan peserta KB
di wilayah binaannya.
3. Membawa
dan menyampaikan rencana kegiatan pelayanan KB-Kes hasil minilok sebagai salah
satu dasar penyusunan rencana kegiatan dalam rakor desa atau pertemuan
institusi tk. Desa.
4. Bersama
pengelola dan pelaksana Gerakan KB tk. Desa lainnya, menyusun dan melaksanakan
langkah pengkondisian sasaran sebelum dilakukan kegiatan pelayanan.
5. Membantu
mempersiapkan tempat sasaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan.
6. Membantu
kelancaran kegiatan pada saat dilakukan pelayanan.
3.
RAKOR
KECAMATAN
A.
Pengertian
dan Tujuan
Adalah
merupakan forum pertemuan pembentukan Kesepakatan yang diselenggarakan setiap
bulan oleh Camat dengan pengelola dan pelaksana Gerakan KB & Gerakan
Pembangunan KS ditingkat Kecamatan atau kemantren.
Pokok-pokok
hasil yang diharapkan dari pertemuan koordinasi ini adalah :
1. Terevaluasinya
seluruh rangkaian proses dan hasil kegiatan operasional Gerakan KB &
Gerakan Pembangunan KS di tingkat Kecamatan.
2. Terpecahkannya
seluruh persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Gerakan KB & KS.
3. Terinformasikannya
kegiatan atau program-program baru kepada setiap pengelola dan pelaksanaan di
tingkat Kecamatan
4. Tersusunnya
kesepakatan dalam bentuk jadwal operasional pelaksana kegiatan yang melibatkan
sektor-sektor terkait tingkat kecamatan.
B.
Peran
pokok PLKB/PKB
1. Membantu
Pengawas PLKB dalam penyebaran undangan rakor kepada peserta di Desa binaannya.
2. Bersama
Kepala Desa, PPKBD, menyiapkan materi yang perlu disampaikan pada saat Rakor,
antara lain :
-
Menyiapkan tentang
catatan mengenai proses dan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan hasil rakor
sebelumnya.
-
Menyiapkan
permasalahan-permasalahan pokok yang ada dalam proses pelaksanaan kegiatan yang
telah dilaksanakan.
-
Rencana kegiatan
tingkat Desa hasil kesepakatan Rakor Desa atau pertemuan institusi tk Desa.
3. Berperan
secara aktif sebagai peserta dalam pelaksanaan rakor.
4. Membantu
mengendalikan keterpaduan pelaksanaan kegiatan yang direncanakan dalam rakor
dengan rencana kegiatan tingkat Desa.
C.
Tindak
Lanjut
1. Membantu
P.PLKB dalam menyebarluaskan rencana kerja kesepakatan hasil Rakor
2. Bersama
kepala Desa, PPKBD Ketua PKK Desa dsb, melakukan rangkaian kegiatan persiapan
dalam rangka pelaksanaan kegiatan operasional dari tingkat kecamatan.
3. Bersama
pengelola dan pelaksana tk. Desa, membantu atau melaksanakan sendiri kegiatan
operasional tingkat Kecamatan.
4. Mencatat
hasil dan permasalahan-permasalahan yang muncul sebagai bahan masukan
pembahasan staff meeting atau rakor bulan berikutnya.
4.
RAKOR
DESA
A.
Pengertain
dan Tujuan
Adalah
merupakan pembentukan kesepakatan bulanan yang diselengarakan oleh Kepala Desa
dengan seluruh pelaksana/pengelola gerakan KB, Gerakan Pembangunan KS tingkat
Desa.
Pokok-pokok
hasil yang diharapkan dari pertemuan ini adalah:
1. Terevaluasinya
seluruh rangkaian proses dan hasil kegiatan operasional Gerakan KB &
Gerakan Pembangunan KS di tingkat Desa.
2. Terpecahkannya
semua permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan
ditingkat Desa.
3. Tersusunnya
secara terpadu kesepakatan dan jadwal penggarapan Gerakan KB, Gerakan
Pembangunan KS ditingkat Desa s/d RW dan RT.
B.
Peran
Pokok PLKB/PKB
1. Melakukan
konsultasi dengan Kepala Desa untuk membicarakan rencana waktu, materi peserta
dan hal-hal lain yang menyangkut persiapan Rakor.
2. Mempersiapkan
materi yang akan disampaikan Rakor Desa, antara lain:
-
Inventarisasi kegiatan-kegiatan
yang telah dilaksanakan, hasil yang dicapai serta permasalahan-permasalahannya
sebagai bahan evaluasi dalam Rakor.
-
Mempersiapkan Rencana
Kegiatan yang akan dilaksanakan hasil Pertemuan institusi Tingkat Desa dan
Staff Meeting PLKB, sebagai bahan penyusun Rencana Operasional Gerakan KB,
Gerakan Pembangunan KS tingkat Desa.
3. Membantu
Kepala Desa dalam pembentukan penyebarluasan Undangan Rakor.
4. Melakukan
pendekatan Kepada Tokoh atau pihak lain terkait yang diharapkan terlibat secara
aktif dalam pembentukan kesepakatan dalam Rakor Desa.
5. Menyampaikan
Pengarahan/informasi pada saat dilakukan Rakor Desa
6. Membantu
mengendalikan tercapainya kesepakatan teknis Operasional sebagai hasil Rakor.
C.
Tindak
Lanjut
1. Menyebarluaskan
kesepakatan hasil Rakor ke setiap pelaksana terkait sekaligus dalam rangka
Penegasan Kesepakatan”.
2. Melakukan
rangkaian kegiatan persiapan dalam rangka memantapkan kegiatan operasional yang
telah direncanakan.
3. Membantu
atau melaksanakan sendiri kegiatan operasional sesuai dengan kesepakatan.
4. Mencatat
dan menyampaikan hasil Rakor desa dalam forum Staff Meeting dan Rakor
Kecamatan.
5. Membawa
dan menyampaikan hasil Rakor dalam forum Staff Meeting, Minilok dan Rakor
Kecamatan.
5.
PERTEMUAN
INSTITUSI TINGKAT DESA/KELUARAHAN
A.
Pengertian
dan Tujuan
Merupakan
forum pertemuan bulanan antara PPKBD dengan seluruh sub PPKBD, Kader Posyandu,
Pengurus UPPKS, BKB, Pengurus Pagusyuban KS “Sartika”, PAKBD dan sebagainya
dalam rangka mengevaluasi dan Menyusun Rencana Kerja Institusi Pengelola dan
Pelaksana Gerakan KB dan Gerakan Pembangunan KS Tingkat Desa/Kelurahan.
Pokok-pokok
yang diharapkan dari Penyelengaraan pertemuan ini antara lain:
1. Terevaluasinya
seluruh proses dan hasil kegiatan setiap institusi sesuai dengan tugas dan
perannya.
2. Terbahasnya
semua permasalahan pelaksanaan kegiatan setiap institusi.
3. Tersusunnya
Rencana Kegiatan terpadu institusi.
4. Semakin
meningkatnya pengetahuan, keterampilan dan peran setiap institusi dalam
pengelolaan dan pelaksanaan Gerakan KB dan Gerakan Pembangunan KS di Tingkat
Desa/Kelurahan.
B. Peran
Pokok PLKB/PKB
1. Melakukan
Konsultasi dengan Kepala Desa/Kelurahan untuk menginformasikan dan membahas.
2. Bersama
PPKBD dan Ketua PKK Desa membahas dan menyusun rencana dan materi
penyelenggaraan Pertemuan..
3. Membantu
PPKBD dalam mempersiapkan materi yang akan disampaikan pada pertemuan.
4. Membantu
PPKBD dalam menyebarkan undangan pertemuan.
5. Menghadiri
dan sekaligus memberikan arahan teknis pada saat dilakukan pertemuan.
6. Membantu
teknis penyusunan Rencana Kerja Institusi pada saat dilakukan pertemuan.
C. Tindak Lanjut
1. Mencatat
setiap permasalahan yang muncul pada saat pertemuan sebagai bahan pembinaan
2. Mencatat
Rencana seluruh Kegiatan Institusi Kesepakatan Pertemuan sebagai salah satu
bahan/dasar penyusunan.
3. Menjadikan
Rencana Kegiatan masing-masing Institusi Hasil Pertemuan sebagai materi pokok
atau bahan penyusunan Rencana Kegiatan KB, Gerakan Pembangunan KS dalam Rakor
Desa.
6. PERTEMUAN PAGUYUBAN KS TINGKAT RT
A. Pengertian
dan Tujuan
Adalah
merupakan forum pertemuan bulanan antara Paguyuban dengan seluruh Keluarga
anggota Paguyuban dalam rangka membahas dan memantapkan pelaksanaan 8 Fungsi
Keluarga.
Hasil
pokok akhir yang diharapkan dari pertemuan yang bersifat Kekeluargaan ini
antara lain:
1. Diketahuinya
kondisi dan permasalahan setiap keluarga anggota Paguyuban dalam pelaksanaan 8
fungsi keluarga
2. Tumbuhnya
pengetahuan, kemauan dan kemampuan setiap anggota Paguyuban dalam melaksanakan
8 fungsi keluarga
3. Tersusunnya
Rencana Kegiatan Paguyuban dalam pelaksanaan pemantapan 8 fungsi keluarga untuk
setiap keluarga anggota Paguyuban
B. Peran
Pokok PLKB/PKB
1. Bersama
PPKBD atau PKK Desa membahas atau menyusun rencana pelaksanaan Pertemuan seluruh
Paguyuban yang ada di wilayah garapannya.
2. Melakukan
kunjungan pembinaan langsung kepada pengurus Paguyuban untuk membantu
penyusunan rencana dan materi Pertemuan Paguyuban, meliputi antara lain:
-
Membantu pengaturan
tempat penyelenggaraan dan acara pertemuan
-
Membimbing Kader,
Pengurus Paguyuban tentang cara menganalisis R/I/KS sebagai salah satu bahan
pembicaraan dalam pertemuan Paguyuban.
-
Membimbing pengurus
tentang cara memberikan penyuluhan 8 fungsi keluarga
-
Membantu menyusun
Rencana/Kegiatan Paguyuban.
C. Tindak
Lanjut
1. Mencatat
seluruh jadwal pertemuan dan Rencana Kegiatan Paguyuban di wilayah binaannya
sebagai salah satu dasar Penyusunan Rencana Kerja PLKB/PKB.
2. Memasukan
jadwal pertemuan dan Rencana Kegiatan Paguyuban sebagai salah satu agenda atau
materi pokok pembahasan dalam Rakor Desa serta Pertemuan Institusi Tingkat
Desa.
3. Memantau
dan memberikan umpan balik pelaksanaan pertemuan dan kegiatan paguyuban.
7. PENYUSUNAN
RENCANA KERJA PLKB/PKB
A. Pengertian
dan Tujuan
Adalah
merupakan susunan atau jadwal kegiatan mingguan/bulanan PLKB/PKB dalam
melaksanakan tugasnya sebagai Petugas Lapangan dalam pelaksanaan Gerakan KB,
gerakan Pembangunan KS dan Program Kependudukan.
Pokok-pokok
hasil yang diharapkan dari Penyusunan Rencana Kerja PLKB ini adalah:
1. Terarahnya
kegiatan yang harus dilakukan PLKB/PKB
2. Terkendalinya
dan terbinanya kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengelola/Pelaksana extern
diluar Petugas.
B. Peran
Pokok PLKB/PKB
1. Mempersiapkan
bahan-bahan penyusunan Rencana Kerja, antara lain :
-
Permasalahan-permasalahan
yang ditemukan dan belum terpecahkan.
-
Data Pencapaian
Gerakan KB, Gerakan Pembangunan KS di wilayah binaannya.
-
Rencana Kegiatan
kesepakatan hasil Rakor Desa, Pertemuan Institusi Tk. Desa, pertemuan Paguyuban
atau minilok.
2. Menyusun
draft/konsep Rencana Kerja sebagai salah satu bahan Staff Meeting.
3. Menyampaikan,
membahas dan menyempurnakan Rencana Kerja bersama Ka. UPT dan PLKB pada saat
dilakukan staff meeting.
C. Tindak
Lanjut
1. Menyusun
dan melaksanakan langkah persiapan pelaksanaan kegiatan dari Rencana Kerja yang
telah disusun.
2. Mempersiapkan
dukungan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dari Rencana Kerja yang telah
disusun.
3. Melaksanakan
semua kegiatan sesuai dengan yang telah direncanakan.
4. Setiap
saat, mencatat proses das hasil kegiatan yang telah dilaksanakan dalam buku
visum.
II.
Kegiatan
Operasional Pelayanan dan Pembinaan
1. KOMUNIKASI INDIVIDU
A. PENGERTIAN
DAN TUJUAN
Komunikasi individu merupakan proses
interaksi antara petugas KB dengan masyarakat (sasaran) secara individual dalam
upaya penyampaian isi pesan atau mempengaruhi masyarakat tentang Gerakan KB,
Gerakan Pembangunan KS dan Kependudukan.
Komunikasi ini bertujuan agar masyarakat
memiliki pengetahuan, mempunyai sikap yang mendukung dan mau berprilaku sesuai
dengan apa yang diharapkan dari Gerakan KB, Gerakan Pembangunan KS dan Kependudukan.
B. PERAN
POKOK PKB/TPD
Dalam kegiatan komunikasi individu ini peran
PKB/TPD adalah sebagai komunikator atau penyuluh, dengan langkah-langkah
kegiatan sebagai berikut:
1. Persiapan:
a. Menetapkan
sasaran komunikasi berdasarkan hasil analisa Pendataan Keluarga dan tujuan
komunikasi itu sendiri.
Sasaran
komunikasi dalam Gerakan KB, Gerakan Pembangunan KS dan Kependudukan ini antara
lain mencakup :
-
Pasangan Usia Subur
-
Keluarga
-
Generasi muda
-
Ibu balita.
-
Lanjut usia
-
Tokoh masyarakat
b. Menyiapkan
isi pesan yang sesuai dengan kondisi sasaran dan tujuan komunikasi.
Isi
pesan tersebut dalam proses komunikasi individu dapat berupa suat informasi,
ide, pendapat maupun tanggapan tentang Gerakan KB, Gerakan Pembangunan KS dan
Kependudukan.
c. Menyiapkan
media yang sesuai dengan isi pesan yang akan disampaikan
2. Pelaksanaan
a. Memperkenalkan
diri untuk mencairkan suasana
b. Melakukan
tanya jawab dalam rangka mengenal lebih jauh tentang latar belakang, kondisi,
masalah dan pemahaman sasaran tentang isi pesan yang akan disampaikan oleh
petugas KB.
c. Mendengarkan
dan memberikan tanggapan tentang
jawaban, keterangan, pendapat atau ungkapan perasaan sasaran sehubungan dengan
pertanyaan petugas KB.
d. Memberikan
penjelasan atau menyampaikan isi pesan yang tepat dan sesuai dengan kondisi dan
latar belakang sasaran tersebut.
Dalam
penyampaian isi pesan tersebut hendaknya petugas KB melakukan hal-hal sebagai
berikut:
-
Gerakan media yang
sesuai dan jelas.
-
Gerakan bahasa yang
sederhana atau mudah dimengerti sasaran.
-
Isi pesan dibuat
dengan sistematika yang baik.
-
Isi pesan diberikan
dengan lengkap.
(lihat petunjuk tentang penyusunan isi pesan untuk
setiap program KB, Gerakan Pembangunan KS dan Kependudukan).
e. Berikan
sasaran kesempatan untuk bertanya.
Apabila
sasaran memberikan tanggapannya berikan umpan balik tentang kondisi sasaran
dalam kaitannya dengan pelaksanaan Gerakan KB, Gerakan Pembangunan KS dan
Kependudukan.
f. Lakukan
evaluasi atau penilaian tentang pemahaman, sikap dan perilaku sasaran mengenal
isi pesan yang telah disampaikan setelah dilakukan proses komunikasi secara
individu.
C. TINDAK
LANJUT
Sebagai tindak lanjut dari pada proses
komunikasi individual tersebut maka lakukan upaya-upaya sebagai berikut:
1. Pengecekan
kembali terhadap sasaran untuk mengetahui apakah sasaran sudah memiliki sikap
yang mendukung dan mau melaksanakan isi pesan yang telah disampaikan petugas
KB.
2. Jika
telah memiliki minat, bantu sasaran untuk mendapatkan tempat pelayanan sesuai
dengan Program yang diinginkan.
3. Jika
belum memiliki sikap yang mendukung lakukan kembali komunikasi individu atau
sarankan untuk berkonsultasi dengan ahlinya.
2. KOMUNIKASI KELOMPOK
A. PENGERTIAN
DAN TUJUAN
Komunikasi kelompok merupakan proses
interaksi antara petugas KB dengan masyarakat (sasaran) secara berkelompok
dalam upaya penyampaian isi pesan atau mempengaruhi masyarakat tentang Gerakan
KB, Gerakan Pembangunan KS dan Kependudukan.
B. PERAN
POKOK PKB/TPD
Dalam kegiatan komunikasi kelompok ini peran
PKB/TPD adalah sebagai komunikator atau penyuluh, dengan langkah-langkah
sebagai berikut :
1. Persiapan
:
a. Menetapkan
sasaran komunikasi berdasarkan hasil analisa pendataan KS dan tujuan komunikasi
itu sendiri.
Sasaran
komunikasi dalam Gerakan KB, Gerakan Pembangunan KS dan Kependududkan ini
antara lain mencakup:
-
Pasangan Usia Subur
-
Keluarga
-
Generasi muda
-
Ibu balita.
-
Lanjut usia
-
Tokoh masyarakat
b. Mengadakan
pertemuan atau rapat koordinasi tingkat Desa untuk membahas materi kegiatan
komunikasi kelompok (penyuluhan), jadwal penyuluhan dan lokasi penyuluhan.
c. Mempersiapkan
dan menyampaikan undangan pada sasaran..
d. Mempersiapkan
tempat pertemuan yang memadai.
e. Menyiapkan
materi (isi pesan) penyuluhan sesuai dengan kebutuhan sasaran dan tujuan
komunikasi tersebut.
f. Menyiapkan
media yang sesuai dengan isi pesan yang akan disampaikan situasi yang ada.
2. Pelaksanaan
a. Melakukan
pencairan suasana memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuan
pertemuan.
b. Menyampaikan
materi komunikasi (penyuluhan) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-
Buat sistematika
penyampaian isi pesan yang lengkap, benar dan memperjelas pemahaman peserta.
-
Gunakan bahasa yang
sederhana dan mudah dipahami oleh sasaran komunikasi.
-
Gunakan media yang
sesuai dengan isi pesan kondisi sasaran
c. Dalam
penyampaian materi selingi dengan
memberi kesempatan pada sasaran untuk bertanya dan mengemukakan
pendapatnya guna memperjelas pemahaman terhadap materi.
d. Pada
akhir penyuluhan buat kesimpulan dan isi pesan penting dan apa yang harus
dilakukan oleh sasaran selanjutnya.
e. Akhiri
pertemuan tersebut dengan menyampaikan kata penutup.
C. TINDAK
LANJUT
Sebagai tindak lanjut dan pada proses
komunikasi kelompok ini lakukan upaya-upaya sebagai berikut :
1. Pengecekan
kembali terhadap sasar untuk mengetahui apakan sasaran sudah memiliki sikap
mendukung dan mau melaksanakan isi pesan yang telah disampaikan oleh petugas
KB.
2. Jika
telah memiliki minat bantu sasaran tersebut untuk mendapatkan tempat pelayanan
atau melaksanakan kegiatan sesuai dengan isi pesan.
3. Jika
belum memiliki sikap yang mendukung lakukan penyuluhan ulang melakukan
pendekatan komunikasi secara individual.
3. KONSELING KELUARGA BERENCANA
A. PENGERTIAN
DAN TUJUAN
Konseling KB adalah suat bentuk percakapan
yang memiliki tujuan untuk membantu calon peserta KB memahami dan menghayati
lebih mendalam tentang pentingnya NKKBS sehingga dapat memilih cara atau alat
KB yang sesuai untuk mewujudkan keinginannya memiliki Keluarga Kecil yang
sejahtera.
Konseling KB ini pada dasarnya bertujuan
untuk:
1. Membantu
calon peserta KB agar dapat memahami manfaat KB bagi dirinya sendiri maupun
bagi keluarganya.
2. Membantu
calon peserta KB mengilangkan kecemasan atau ketakutan mereka dalam kaitannya
dengan pelayanan KB.
3. Membantu
calon peserta KB agar memiliki pengetahuan yang lebih mendalam tentang alasan
melaksanakan KB, cara-cara KB dan hal-hal yang berkaitan dengan pemakaian alat
kontrasepsi.
4. Membantu
calon peserta KB agar memiliki pemahaman tentang berbagai kemungkinan sebagai
akibat sampingan dari pemakaian alat kontrasepsi, sehingga drop-out dapat
dicegah dan kelestarian penggunaan kontrasepsi dapat dipertahankan.
B. PERAN
POKOK PKB/TPD
Dalam kegiatan konseling KB ini PKB/TPD
berperan sebagai konselor atau pembimbing dengan langkah-langkah pelaksanaan
konseling sebagai berikut:
1. Mengenal
permasalahan sasaran, sehingga dapat diketahui apakah sasaran memerlukan
konseling atau tidak.
2. Mengenal
kondisi sasaran seperti:
a. Keadaan
diri sasaran (kesehatan, kecemasan).
b. Pengetahuan
tentang keluarga kecil dan keluarga sejahtera
c. Pengetahuan
tentang alat-alat kontrasepsi KB
d. Mengetahui
pilihannya tentang alat kontrasepsi, dan alasan memilih alat tersebut serta
alternatif pilihan lainnya.
3. Menentukan
hasil yang diharapkan dari konseling KB, seperti
a. Dapat
diketahuinya jenjang pelayanan konseling KB, apakah merupakan konseling awal,
konseling pemilihan cara atau konseling pengayoman.
b. Dapat
mengetahuinya aspek yang diharapkan dari proses konseling KB. Apakah berupa
tambahan pengetahuan, perubahan sikap atau perubahan perilaku.
c. Dapat
diketahui sejumlah manakah peningkatan atau perubahan yang harus terjadi.
4. Menentukan
tempat dan lamanya kegiatan konseling.
Dalam
penentuan tempat pelayanan perlu diperhatikan
a. Masalah
jaminan kerahasiaan dan ketenangan sasaran dalam mengungkapkan permasalahannya.
b. Upaya-upaya
untuk mengatasi gangguan yang mungkin akan timbul selama proses konseling
berlanjut.
c. Waktu
yang disediakan.
5. Melaksanakan
kegiatan konseling dengan memperhatikan sikap-sikap sebagai berikut:
a. Mengenal
betul kondisi sasaran.
b. Menerima
sasaran apa adanya
c. Menjadi
pendengar yang baik.
d. Menujukan
sikap perhatian dan empatinya
e. Memberikan
umpan balik terhadap ungkapan sasaran.
6. Menilai
hasil kegiatan konseling KB
Penilaian
dilakukan dengan mengobservasi beberapa hal sebagai berikut:
a. Cara
sasaran bertanya
b. Cara
sasaran menjawab
c. Cara
sasaran mengekspresikan atau mengungkapkan perasaan atau pikirannya
d. Cara
sasaran membantah, menerima atau menolak pendapatnya.
e. Cara
sasaran menyelesaikan pembicaraan.
C. TINDAK
LANJUT
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan konseling
KB ini adalah
1. Mengadakan
kunjungan ulang.
2. Melakukan
rujukan atau pengayoman.
4. PERMASALAHAN ALAT KONTRASEPSI LIBI/LIMAS
A. PENGERTIAN
1. Pemasaran
Seorang
pakar permasalahan Dr Philip Kalter mengemukakan bahwa pada hakekatnya
pemasaran adalah aktivitas (kegiatan) manusia yang ditujukan untuk memuaskan
kebutuhan melalui proses tukar-menukar.
Istilah
pemasaran sering ditemukan di kalangan swasta. Program ini dirancang untuk
meningkatkan penjualan yang disesuaikan dengan permintaan pasar, teknik
penentuan harga, penyaluran hasil/produksi/jasa, promosi yang semuanya
bertujuan untuk meningkatkan daya beli konsumen terhadap hasil/produksi/jasa
yang ditawarkan. Dengan demikian dapat tergambar bahwa penjualan hasil akhir
dari pemasaran.
2. Libi/Limas
Libi
mengandung arti sebagai alat kontrasepsi mandiri yang terbatas hanya 6 (enam)
jenis alat kontrasepsi yang terdiri dari:
a. Pil
Microgynon.
b. Suntikan
Depo provera.
c. Kondom.
d. IUD
(CU T 380 A)
e. Intervag.
f. Norplant
Sedangkan Limas adalah Alat
Kontrasepi mandiri lengkap yang terdiri 16 (enam belas) jenis :
a. Pil
·
Tablet Microdiol
·
Nordette
·
Trinordiol Microgynon
·
Marvelon
·
Exlution
b. Suntikan
·
Noristerat
·
Depo Progestin
·
Depo Provera
c. IUD
·
Cooper T 380 A
·
Nova T
·
Medusa – Pessar
·
MPL CU – 245 AG
d. Implant
·
Norplant
e. Kondom
·
Artika
·
Dua Lima
f. Tissue
KB
-
Intravag
B. TUJUAN
1. Umum.
Meningkatkan
kepedulian dan peran serta masyarakat baik sebagai peserta maupun sebagai pengelola
dalam pengembangan KB mandiri.
2. Khusus
a. Mengingkatkan
peserta KB mandiri yang merupakan hasil pemasaran Libi/Limas
b. Mengingatkan
keberadaan Pokja KB Mandiri di semua tingkatkan.
c. Tumbuh
dan berkembangnya PAKBD/POD (Pos Alat KB Desa/Pos Obat Desa).
d. Mengingatnya
peran dan fungsi SAR (System Apotik Rujukan dalam pemasaran Libi/Limas.
e. Meningkatnya
kualitas kesertaan ber KB sehingga berdampak pada turunnya TFR.
C. LANGKAH-LANGKAH
1. Pelatihan
PKB/TPD tentang pemasaran sosial Libi/Limas
2. Pembentukan
dan pelatihan pengelola Libi/Limas.
3. Pendataan
Sasaran
Pendataan
bersumber dari R/I/KS yang dilakukan dengan analisa ke samping untuk mengetahui
tahapan KS yang akan menjadi sasaran (KS II ke atas) dengan segala indikator
yang diperlukan.
4. KIE
KB Mandiri
KIE
KB Mandiri dirancang sesuai dengan kondisi sasaran dan diarahkan pada upaya
meningkatnya pengetahuan, sikap dan perilaku sehingga dapat mengetahui
masyarakat sasaran, melalui:
-
Bilboard
-
Leaffet (brosur)
-
Dan lain-lain
5. Pengadaan
dan pendistribusian alat kontrasepsi.
Pengadaan
dan pendistribusian alat kontrasepsi mengacu kepada SK Menkes No. 243/SK/V/1990
serta petunjuk usulan mekanisme penyaluran alat kontrasepsi Lingkar Emas KB,
sebagaimana terlampir. Secara garis besar tahapannya sebagai berikut:
a. Produsen
b. Distributor
pabrikan/BKKBN
c. Sub
distributor:
-
Unit Organisasi
-
Organisasi Profesi
-
Pos/Ekspedisi
-
Yayasan Badan Usaha
-
Apotek
Untuk
alternatif pendistribusian alkon dilakukan melalui unit organisasi seperti Pos
KB dan PKK
d. Tempat
pelayanan
-
Puskesmas
-
Pustu
6. Pengayoman
dan rujukan
Bagi
mereka yang mendapat keluhan atau komplikasi dilakukan melalui:
-
Konseling
-
Dirujuk oleh kader ke
tempat pelayanan medis.
7. Evaluasi
dan Pengendalian
Evaluasi
dilakukan melalui :
a. Pencatatan
dan pelaporan
b. Bimbingan
dan Monitoring
c. Pembuatan
feed back
d. Pembahasan
dalam pertemuan.
5. PENINGKATAN INSTITUSI MASYARAKAT
A. Pengertian
dan Tujuan
Adalah merupakan upaya untuk menumbuhkan,
membina dan mengembangkan Institusi Masyarakat dalam pengelolaan dan
pelaksanaan Gerakan KB, Gerakan Pembangunan KS dan Program Kependudukan.
Hasil kegiatan yang diharapkan dari kegiatan
ini pada pokoknya meliputi:
1. Semakin
banyaknya institusi masyarakat yang berperan aktif secara mandiri dalam
pengelolaan dan pelaksanaan garakan KB, Gerakan Pembangunan KS di Tingkat Desa.
2. Semakin
meningkatnya keanekaragaman kegiatan Institusi dalam pelaksanaan Gerakan KB,
Gerakan Pembangunan KS di Tingkat Desa
B. Peran Pokok PKB/TPD
1. Mendata
RT, RW, Desa yang telah dan belum memiliki Institusi Pengelola/Pelaksana
Gerakan KB dan KS.
2. Mengidentifikasi
potensi institusi yang ada
3. Memilih
dan menentukan potensi institusi masyarakat yang telah ada untuk dikembangkan
sebagai institusi yang bisa terlihat aktif dalam pelaksanaan Gerakan KB dan
Gerakan Pembangunan KS.
4. Melalui
forum Rakor Desa membentuk kesepakatan pembentukan institusi Pelaksanaan
Gerakan KB, KS, di Tingkat Desa/RW/RT
5. Bersama
Kepala Desa, PKK atau unsur lain menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan
pembekalan atau orientasi institusi
6. Membimbing
secara teknis pelaksanaan kegiatan institusi
7. Membantu
mengembangkan kegiatan institusi
8. Mengusahakan
dukungan untuk kelancaran kegiatan institusi
C. TINDAK
LANJUT
1. Mengajak
dan mengikut sertakan institusi dalam setiap gerak pelaksanaan kegiatan
operasional di Tingkat Desa, RW atau RT
2. Mengevaluasi
keberadaan dan peran serta institusi yang ada untuk bahan pembinaan atau
pembentukan institusi tahap berikutnya.
6. PEMBENTUKAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BKB
A. PENGERTIAN
Bina Keluarga Balita (BKB) adalah program
pendidikan untuk keluarga terutama ibu yang memiliki anak Balita melalui upaya
peningkatan pengetahuan dan kesadaran ibu besrta anggota keluarga lainnya.
B. TUJUAN
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan,
kesadaran dan sikap orang tua serta anggota keluarga lainnya dalam membina
tumbuh kembang Balita secara menyeluruh dan terpadu guna mencapai tumbuh
kembang yang optimal terutama melalui kegiatan rangsangan fisik, mental
intelektual dan spiritual, sosial, emosional, serta moral, sebagai komponen
utama untuk membina anak menjadi manusia seutuhnya sejalan dengan upaya
mempercepat proses pencapaian NKKBS yang dilandasi Pancasila.
C. PERAN
POKOK PLKB
1. Melakukan
upaya-upaya dalam menumbuhkan kelompok BKB dengan memperhatikan
langkah-langakah :
a. Tahap
persiapan
-
Konsultasi dengan
Kepala Desa/Keluarahan
-
Penentuan lokasi
(RW)\
-
Menghubungi RW yang
bersangkutan
-
Pemilihan calon kader
-
Melaporkan kepada Kepala.
UPT tentang persiapan yang telah dilakukan
-
Rakor Desa
-
Latihan kader BKB
b. Tahap
pelaksanaan
1. Bersama
kader melakukan pendataan yang meliputi jumlah ibu yang memiliki Balita,
mengelompokan Balita menurut kategori umur, serta mendata jumlah ibu yang
sudah/belum ber KB, (Sumber data R/I/KS)
2. Mengadakan
pertemuan pertemuan dengan kader dan calon peserta:
-
Membagi ibu peserta
dalam kelompok sesuai dengan kelompok umur
-
Menyepakati tentang
tempat, jadwal kegiatan serta tata tertib dalam pertemuan penyuluhan.
3. Bersama
kader melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan BKB
2. Melakukan
pembinaan terhadap kelompok BKB yang sudah ada sebagai upaya mempertahankan
akurasi kesinambungan kegiatan BKB serta upaya dalam mempertahankan data kegiatan
BKB di wilayah kerja yang meliputi:
-
Klasifikasi per kategori
kelompok BKB
-
Jumlah kader BKB yang
telah dilatih dan yang belum dilatih
-
Jumlah kader BKB yang
ada dan aktif
-
Jumlah anggota
kelompok BKB
-
Jumlah peserta KB di kelompok
BKB
-
Permasalahan yang ada
di wilayah kegiatan BKB
3. Melaporkan
atau menyampaikan kondisi kelompok BKB kepada Kepala UPT pada kesempatan staf
meeting maupun kepada kepala Desa/Kelurahan pada saat melaksanakan Rakor Desa
termasuk segala permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan kegiatan BKB.
D. TINDAK
LANJUT
1. Melakukan
pembinaan dan penentuan secara terus menerus dan berkesinambungan terhadap
semua kelompok BKB yang ada di wilayah kerja masing-masing.
2. Melakukan
upaya peningkatan keterampilan para kader BKB melalui kegiatan refreshing kader
yang dilaksanakan secara rutin, enam bulan satu kali.
3. Mendorong
para kader BKB agar selalu hadir dalam pertemuan BKB di masing-masing wilayah
kerjanya.
4. Mengembangkan
BKB terpadu dengan iqro dan TK Al-Quran
7. BINA KELUARGA REMAJA (BKR)
A. PENGERTIAN
:
Bina Keluarga Remaja (BKR) adalah kegiatan
yang dilakukan oleh keluarga, khususnya orang tua untuk meningkatkan
bimbingan/pembinaan tumbuh kembang anak dan remaja secara baik dan terarah
dalam rangka pembangunan sumber daya manusia bermutu, tangguh, maju dan
mandiri.
BKR merupakan kelompok yang terdiri dari
kumpulan orang tua dan remaja yang dibimbing dan dibantu oleh beberapa tenaga
fasilitator/kader dari masyarakat setempat.
B. TUJUAN
Meningkatkan pengetahuan keterampilan,
kesadaran dan tanggung jawab orang tua dan keluarga dalam usaha memelihara,
membina hubungan komunikasi dalam mewujudkan keluarga kecil yang bahagia dan
sejahtera.
C. PERAN
POKOK PKB/TPD
1. Persiapan
a. Menggalang
kesepakatan melalui konsultasi dengan berbagai pihak
b. Melakukan
pendataan terhadap keluarga yang mempunyai anak usia sekolah dan remaja serta
mengkaji potensi-potensi dan permasalahan yang mungkin muncul.
c. Menyampaikan
rencana pembentukan BKR kepada Kepala UPTB
d. Menyelenggarakan
Rakor Desa
2. Tahapan
kegiatan
a. Mempelajari
hasil pendataan keluarga dan pemetaan terbaru
b. Melakukan
analisis data khususnya keluarga yang mempunyai anak usia sekolah dan remaja.
c. Menetapkan
lokasi sesuai dengan sasaran dan ruang lingkup
d. Pembentukan
kelompok dengan memperhatikan jumlah anggota dan pengurusnya
e. Menterpadukan
kegiatan BKR dengan kegiatan lainnya.
f. Orientasi,
pelatihan dan pembekalan bagi pengelola
g. Pembinaan
terhadap kelompok BKR
h. Melakukan
evaluasi dan pelaporan
D. TINDAK
LANJUT
1. Melakukan
konsultasi dan koordinasi secara terus menerus dengan semua potensi yang ada di
daerah
2. Pembentukan
tim teknis BKR tingkat Desa/Kelurahan
3. Melakukan
pembinaan melalui forum-forum pertemuan dan Rakor
8. PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN KELOMPOK UPPKS
A. PENGERTIAN
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga
Sejahtera (UPPKS) adalah kelompok keluarga yang melakukan berbagai kegiatan
usaha ekonomi produktif yang dapat meningkatkan pendapatan keluarga.
B. TUJUAN
Membangun ketahanan ekonomi keluarga dan
masyarakat melalui kemampuan wanita dalam rangka mewujudkan Keluarga Sejahtera.
C. PERAN
POKOK PKB/TPD
1. Persiapan
a. Inventarisasi
potensi daerah
b. Menggalang
kesepakatan dengan berbagai pihak
c. Memilih
calon kader/pengelola UPPKS
d. Melatih
kader
e. Membentuk
kelompok
f. Mengajukan
permohonan untuk modal dasar
2. Pelaksanaan
a. Bersama
dengan kader membentuk rencana usaha
b. Memotivasi
kader dan anggota kelompok untuk memanfaatkan dan UPPKS dengan sebaik-baiknya.
c. Membantu
memasarkan hasil produksi
d. Melaporkan
kegiatan secara rutin
3. Pembinaan
PKB/TPD
melakukan pembinaan mencakup
a. Organisasi
b. Administrasi
c. Jenis
usaha
d. Pemasaran
D. TINDAK
LANJUT
1. Melakukan
pembinaan dan pemantauan yang terus menerus dan berkesinambungan tentang
perkembangan kegiatan UPPKS di setiap kelompok UPPKS di wilayah kerjanya.
2. Melaporkan
secara rutin/bulanan mengenai kegiatan UPPKS kepada Kepala UPTB (F/I/PLKB)
dengan data yang dapat dipertanggung jawabkan keberadaannya.
9. PEMBINAAN SAKA KENCANA
A. PENGERTIAN
Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana (SAKA
KENCANA) adalah satuan karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk
meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan Bhakti masyarakat dalam
pembangunan keluarga sejahtera melalui gerakan KB Nasional.
B. TUJUAN
Membantu petugas membentuk tenaga muda
sebagai kader pembangunan keluarga sejahtera melalui gerakan KB Nasional dalam
kelembagaan NKKBS melalui pendidikan Kepramukaan.
C. PERAN
POKOK PKB/TPD
1. Persiapan
a. Setiap
PKB/TPD wajib membaca Juklak dan Juknis tentang penyelenggaraan Saka Kencana
b. Pendataan
semua anggota Pramuka khususnya anggota Saka Kencana dengan menghubungi Gugus
Depan yang ada.
2. Perencanaan
a. Bersama
dengan Ketua Kwaran, Kepala UPTB dan instansi lain yang terkait mengadakan
pertemuan membahas rencana pembentukan Saka Kencana.
b. Menentukan
jadwal pelaksanaan dalam materi pembinaan terhadap Saka Kencana
c. Pembentukan
tim pembina Saka Kencana Tk. Desa.
d. Pelantikan
dan pengukuhan (kerja sama dengan Kwaran dan Kepala UPTB)
3. Pelaksanaan
a. PKB/TPD
bersama dengan pengurus Saka Kencana melaksanakan khusus.
b. PKB/TPD
mendorong Saka Kencana untuk melakukan Bhakti kepada masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatan seperti,
penyuluhan, pendataan, membantu kegiatan Posyandu dan lain-lain.
4. Evaluasi
PKB/TPD
melakukan evaluasi atas kegiatan program yang berkait dengan Saka Kencana
secara rutin.
D. TINDAK
LANJUT
1. Menyusun
perencanaan pembentukan Saka Kencana
2. Melakukan
koordinasi dan konsultasi dengan seluruh instansi terkait
3. Menentukan
tempat/lokasi yang memungkinkan untuk pembentukan Saka Kencana dengan didahului
oleh kegiatan inventarisasi potensi yang ada.
III. PENCATATAN, PELAPORAN DAN VUSUALISASI DATA
A. PENCATATAN
DAN PELAPROAN
1. PENGERTIAN
Pencatatan Pelaporan PKB/TPD adalah kegiatan
mencatat dan melaporkan seluruh kegiatan dan hasil kegiatan yang dilakukan oleh
PKB/TPD dalam formulir, kartu, buku dengan berpedoman pada Buku Pedoman
pencatatan Pelaporan Gerakan KB Nasional.
2. LANGKAH-LANGKAH
POKOK KEGIATAN PKB/TPD
Ada 2 kegiatan yang harus dilakukan PKB/TPD
dalam Pencatatan Pelaporan :
1. MELAKUKAN
PENCATATAN PELAPORAN
a. R/I/PLKB
Formulir
yang mencatat seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PKB/TPD, yang berhubungan
dengan kegiatan Rapat Pertemuan Pembinaan dan KIE.
Kegiatan-kegiatan
yang tidak dapat dicatat dalam R/I/PLKB catat dalam Buku Visum.
Bagi
PKB/TPD pilah-pilah kegiatan yang telah anda catat dalam R/I/PLKB dan Buku
Visum. Masukan ke dalam formulir pernyataan melakukan kegiatan sesuai dengan
kategori kegiatan, dengan menggunakan formulir a,b,c, dan d.
b. R/R
Aneka
Agar
pembinaan terhadap akseptor dapat dilaksanakan dengan baik buat R/R Aneka (R/R
masing-masing jenis kontrasepsi yang ada di daerah anda) sumber data diambil
dari hasil pendataan keluarga.
c. F/I/PLKB
Laporan
bulanan yang dibuat oleh PKB/TPD untuk melaporkan keadaan PUS dan Peserta KB,
kegiatan PKB/TPD, kegiatan Institusi masyarakat, program Integrasi.
Pengisian
F/I/PKB bersumber dari R/I/PLKB, F/I/PPKBD, Buku Visum dan Catatan-catatan lain
yang ada pada PKB/TPD.
Untuk
mendapatkan data dari PPKBD (F/I/PPKBD) PKB/TPD harus mengunjungi PPKBD atau
dilakukan saat pembinaan pada kegiatan pertemuan PPKBD dan Sub PPKBD
d. PENDATAAN
yang
harus dilakukan oleh PKB/TPD pada pelaksanaan pendataan melakukan Rekapitulasi
data yang dihimpun oleh kader melalui R/I/KS dan menganalisa data untuk gambar
pelaksanaan operasional di lapangan serta pembinaan terhadap institusi.
2. MELALKUKAN
PEMBINAAN PADA KEGIATAN PENCATATAN PELAPORAN
Selain
melakukan pencatatan pelaporan PKB/TPD harus melakukan :
1. Pembinaan
terhadap pencatatan pelaporan yang dilakukan oleh institusi Masyarakat di antaranya
:
a. Posyandu
:
-
KMS sumber data dari
hasil penimbangan
-
R/I/Gizi sumber data
dari KMS
b. Kelompok
UPPKS : R/I/UPPKS bersumber dari
-
Buku Kas
-
Buku simpan pinjam
-
Inventarisasi kader
-
Catatan-catatan lain
c. Kelompok
BKB : R/I/BKB bersumber dari
-
Catatan/buku bantu
kelompok BKB
d. Sub
Pos KB : R/I/SUB PPKBD bersumber dari R/I/KS atau Register Pendataan Keluarga
Sejahtera
e. Pos
KB Desa : F/I/ bersumber dari
-
R/I/Gizi/
-
R/I/UPPKS/
-
R/I/BKB/
-
R/I/Sub PPKBD/
Pembinaan bisa dilakukan
pada saat kegiatan di kelompok atau dengan cara kunjungan rumah pada pengurus
kelompok tersebut.
2. Pelaksanaan
Pendataan
PKB/TPD
melakukan pembinaan pada Institusi Masyarakat (Kader, Pos KB, dan Sub Pos KB
Desa) tentang cara-cara pelaksanaan Pendataan dan Pemetaan dengan cara :
a. Melatih
cara-cara melakukan pendataan
-
Persiapan yang perlu
dilakukan untuk pendataan
-
Pelaksanaan kunjungan
rumah (mendata)
-
Rekapitulasi data
teknik pemetaan
b. Melatih
membaca data dan memanfaatkan data Pelaksanaan pembinaan/pelatihan dapat
menggunakan forum :
-
Membuat kelas khusus
-
Memanfaatkan forum
pertemuan yang ada
Pembinaan
kegiatan pencatatan pelaporan yang dilakukan institusi harus dilaksanakan
minimal 1 kali dalam 1 bulan.
3. TINDAK
LANJUT
1. Hasil
Pencatatan dan Pelaporan yang ada pada PKB/TPD dapat menjadi bahan dalam
pembuatan peta Gerakan Keluarga Berencana tingkat Desa dan Visualisasi data
lainnya.
2. Hasil
Pencatatan dan Pelaporan juga menjadi bahan dalam rakor maupun dalam pertemuan
institusi Tingkat Desa.
3. Diharapkan
adanya sinkronisasi data untuk setiap jenis data yang bersumber dari pihak atau
sumber lainnya.
4. Setiap
pencatatan dan pelaporan yang dilaksanakan harus mempunyai arsip dan dokumen
yang lengkap agar sewaktu-waktu bila diperlukan dapat dimanfaatkan baik dalam
bimbingan, pembinaan, Monitoring, penilaian maupun lomba-lomba.
2. PEMETAAN
A. PENGERTIAN
Pemetaan
adalah cara atau bentuk penyajian data yang dikaitkan dengan keadaan/gambaran
tempat atau daerah, yang membuat data PUS dan Peserta KB, Data Institusi, Data
Program Integrasi.
B. LANGKAH-LANGKAH
POKOK KEGIATAN PKB/TPD
Pemetaan
dilakukan institusi Masyarakat (Pos KB, Sub Pos KB dan Kader)
Kegiatan
pokok PKB/TPD dalam pemetaan ialah melakukan pembinaan/pelatihan tentang Teknik
pemetaan sebagai berikut:
1. Berikan
pemahaman pada kader Tentang Tujuan, Fungsi dan Kegunaan dari pada Peta.
2. Jelaskan
tentang langkah-langkah pelaksanaan pemetaan meliputi :
a. Siapkan
sarana-sarana untuk pemetaan : karton, pensil, spidol, penggaris, kupon atau
kertas warna
b. Kumpulkan
selengkap mungkin data-data yang akan di masukan ke dalam peta.
c. Buatlah
peta kasar (denah) dan tempat hal-hal yang seharusnya dimasukan ke dalam peta.
Pembuatan
peta kasar didahului dengan orientasi daerah, lakukan pada saat pelaksanaan
pendapatan keluarga
d. Setelah
data terkumpul buat peta pada karton yang telah disediakan dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
-
Beri garis pinggir
pada karton, bagi menjadi 3 bagian, untuk judul peta, gambar peta dan
keterangan.
-
Ketentuan batas-batas
pembagian daerah hanya secara administratif.
-
Tentukan kedudukan
(letak) daerah kerja menurut mata angin. Arah utara harus terletak pada bagian
atas, ke atas (U)
-
Tentukan skala,
dengan membandingkan panjang darah kerja dalam gambar dan panjang daerah kerja
sebenarnya atau lebar daerah kerja dalam gambar dan lebar daerah kerja
sebenarnya.
-
Gambarkan sarana dan
prasarana yang ada di daerah kerja , seperti sarana penghubung, pusat
pemerintahan, bangunan penting, keadaan institusi dan program integrasi, tanda
sungai dan jembatan.
-
Setelah selesai peta
harus diperiksa kembali kebenarannya.
e. Anjurkan
pada kader atau institusi yang lain agar peta yang dibuat harus berubah sesuai
dengan kondisi lapangan yang ada (dinamis)
f. Pampangan
peta pada tempat yang strategis yang dapat dibaca setiap petugas maupun
pengelola program.
C. TINDAK
LANJUT
1. Hasil
Pemetaan agar menunjukkan dinamis data yang dapat dimanfaatkan pada waktu Rakor
Desa, pertemuan Institusi Tingkat Desa..
2. Data
yang dibuat dalam setiap peta agar sesuai dengan laporan dan dapat menjadi
bahan pada setiap staf meeting.
3. Dokumentasi
dari hasil pemetaan selalu dapat dipelihara dan diarsipkan bila diperlukan
sewaktu-waktu misalnya untuk bahan Monitoring, bimbingan pengawasan dan
lomba-lomba serta perhitungan angka kredit bagi PLKB/PKB.
3. VISUALISASI DATA
A. PENGERTIAN
Visualisasi
data adalah penyajian data yang telah dianalisa dari Pencatatan dan Pelaporan
dalam bentuk Grafik, tabel dan Peta secara periodik (bulanan/tahunan) dan
dinamis baik berdasarkan wilayah maupun jenis data untuk mempermudah pemahaman
dan pemanfaatan data.
B. LANGKAH-LANGKAH
POKOK KEGIATAN PKB/TPD
1. Berdasarkan
pencatatan dan pelaporan PKB/TPD dipilih-pilih data (kependudukan, KB, KS dan
Pendukung)
2. Dari
informasi terpilih dan pendataan potensi sebagai pelengkap data yang bersumber
dari Pencatatan dan Pelaporan PKB/TPD
3. Pengumpulan
data dilanjutkan dengan pengolahan data dalam bentuk kegiatan analisis data,
agar dapat dicatat dalam Buku Perkembangan Gerakan Keluarga Berencana Nasional
Tingkat Desa.
4. Pengisian
Buku Perkembangan Gerakan Keluarga Berencana Nasional tingkat Desa dilakukan
setiap akhir bulan dan dibawa pada staf meeting Minggu ke 4 setiap bulan
C. TINDAK
LANJUT
1. Visualisasi
data yang dibuat secara dinamis agar dimanfaatkan pada Rakor Desa, pertemuan
Institusi Tingakt Desa.
2. Data
yang telah divisualisasikan agar selalu sesuai dengan laporan dan pencatatan
lainnya yang ada pada PKB/TPD
3. Visualisasi
data yang sudah lewat waktu atau data bulan lalu atau tahun lalu harus
didokumentasikan apabila diperlukan sewaktu-waktu.
Informasinya bagus dn lengkap, sumber infonya dri pustaka apa saja y...? Tmks, wass Retno
BalasHapus