Selasa, 10 Oktober 2017

JENIS DAN KEGUNAAN KARTU, REGISTER DAN FORMULIR

A.     DI TINGKAT KECAMATAN OLEH FASKES KB, PRAKTIK DOKTER / PRAKTIK BIDAN MANDIRI,     JEJARING FASKES KB LAINNYA

v  KARTU :
1.       Kartu Pendaftaran Faskes KB (K/0/KB/13)
2.       Kartu Status Peserta KB (K/I/KB/13)
3.       Kartu Peserta KB (K/I/KB/13)

v  REGISTER :
1.       Register Hasil Pelayanan KB di Faskes KB (R/I/KB/13)
2.       Register Alat Kontrasepsi di Faskes KB (R/II/KB/13)
3.       Buku Bantu Hasil Pelayanan Kontrasepsi Praktik Dokter / Praktik Bidan Mandiri (F/I/PH/DBM/13)
4.       Laporan Bulanan Faskes KB (F/II/KB/13)

B.     DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA OLEH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PENGELOLA     PROGRAM KB (SKPD-KB) KABUPATEN / KOTA

1.       Rekapitulasi Kartu Pendaftaran Faskes KB Tingkat Kabupaten / Kota (Rek.Kab.K/0/KB/13)
2.       Rekapitulasi Laporan Bulanan Faskes KB Tingkat Kabupaten / Kota (Rek.Kab.F/II/KB13)

C.     DI TINGKAT PROVINSI OLEH PERWAKILAN BKKBN PROVINSI

1.       Rekapitulasi Kartu Pendaftaran Faskes KB Tingkat Provinsi (Rek.Prov.K/0/KB/13)
2.       Rekapitulasi Laporan Bulanan Faskes KB Tingkat Provinsi (Rek.Prov.F/II/KB13)

v  KARTU :
1.       Kartu Pendaftaran Faskes KB (K/0/KB/13)
Kartu ini digunakan oleh Faskes KB untuk melakukan pendaftaran pertama bagi Faskes KB baru dan saat didirikan, dan untuk pendaftaran ulang bag semua Faskes KB lama, yang dilakukan pada setiap awal tahun anggaran (bulana januari). Kartu ini berisikan iformasi tentang identitas, potensi, jumlah Praktik Dokter, Praktik Bidan Mandiri, serta jejaring Faskes KB lainnya diwilayah kerja Faskes KB, jumlah tenaga diwilayah kerja Faskes KB atau binaannya, pelatihan teknis pelayanan dan pencatatan  dan pelapran (RR), sarana/perlengkapan yang bisa dipakai di Faskes KB atau binaannya, serta identitas dari Praktik Dokter, Praktik Bidan Mandiri, serta Jejaring Faskes KB lainnya di wilayah kerja atau binaan Faskes KB Induk.
2.       Kartu Status Peserta KB (K/IV/KB/13)
Kartu status Peserta KB (K/IV/KB/13) adalah kartu yang digunakan untuk mencatat identitas diri, catatan medik hasil skrining dalam pelayanan, dan pemilihan penggunaan metode/alat kontrasepsi yang tepat bagi peserta KB. Kartu ini dibuat untuk setiap pengunjung baru di Faskes KB, baik sebagai peserta KB baru maupun sebagai peserta KB lama (pindahan dari Faskes KB atau tempat pelayanan KB lain), dan disimpan secara rapi di Faskes KB.

3.       Kartu Peserta KB (K/I/KB/13)
Kartu Pesrta KB (K/I/KB/13) ini diberikan oeleh Faskes KB kepada peserta KB dan digunakan sebagai tanda pengenal dan bukti diri sebagai peserta KB. Kartu in dapat uga digunakan untuk mencari kembali kartu status peserta KB (K/IV/KB/13) ditempat pelayanan pertama. Dan dapat digunakan pula untnuk memperoleh pelayanan ulang di semua Faskes KB.

v  REGISTER :
4.       Register Hasil Pelayanan KB di Faskes KB (R/I/KB/13)
Buku Register Hasil Pelayanan KB (R/I/KB13) ini digunakan oleh Faskes KB untuk mencatat setiap hari pelayanan kontrasepsi yang diberikan kepada Pasangan Usia Subur (PUS), termasuk PUS dari Keluarga Pra Sejahtera (KPS) dan Keluarga Sejahtera I (KS I) serta PUS penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dan Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional, yang datang untuk menjadi peserta KB baru atau peserta KB lama yang datang berkunjung ulang (ulangan) di Faskes KB tersebut. Register (F/II/KB/13) pada setiap akhir bulan.

5.       Register Alat Kontrasepsi di Faskes KB (R/II/KB/13)

Register alat kontrasepsi (R/II/KB/13) ini digunakan oelh Faskes KB untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran (mutasi), serta persediaan alat kontrasepsi di Faskes KB. Register R/II/KB/13 ini menjadi sumber membuat laporan bulanan Faskes KB (F/II/KB/13) tentang keadaan alat kontrasepsi pada setiap akhir bulan.

0 komentar:

Posting Komentar