A.
DI TINGKAT KECAMATAN
OLEH FASKES KB, PRAKTIK DOKTER / PRAKTIK BIDAN MANDIRI, JEJARING FASKES KB
LAINNYA
v KARTU
:
1.
Kartu Pendaftaran
Faskes KB (K/0/KB/13)
2.
Kartu Status Peserta
KB (K/I/KB/13)
3.
Kartu Peserta KB (K/I/KB/13)
v REGISTER
:
1.
Register Hasil
Pelayanan KB di Faskes KB (R/I/KB/13)
2.
Register Alat
Kontrasepsi di Faskes KB (R/II/KB/13)
3.
Buku Bantu Hasil
Pelayanan Kontrasepsi Praktik Dokter / Praktik Bidan Mandiri (F/I/PH/DBM/13)
4.
Laporan Bulanan
Faskes KB (F/II/KB/13)
B.
DI TINGKAT
KABUPATEN/KOTA OLEH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PENGELOLA PROGRAM KB
(SKPD-KB) KABUPATEN / KOTA
1.
Rekapitulasi Kartu
Pendaftaran Faskes KB Tingkat Kabupaten / Kota (Rek.Kab.K/0/KB/13)
2.
Rekapitulasi Laporan
Bulanan Faskes KB Tingkat Kabupaten / Kota (Rek.Kab.F/II/KB13)
C.
DI TINGKAT PROVINSI
OLEH PERWAKILAN BKKBN PROVINSI
1.
Rekapitulasi Kartu
Pendaftaran Faskes KB Tingkat Provinsi (Rek.Prov.K/0/KB/13)
2.
Rekapitulasi Laporan
Bulanan Faskes KB Tingkat Provinsi (Rek.Prov.F/II/KB13)
v
KARTU :
1.
Kartu Pendaftaran
Faskes KB (K/0/KB/13)
Kartu
ini digunakan oleh Faskes KB untuk melakukan pendaftaran pertama bagi Faskes KB
baru dan saat didirikan, dan untuk pendaftaran ulang bag semua Faskes KB lama,
yang dilakukan pada setiap awal tahun anggaran (bulana januari). Kartu ini
berisikan iformasi tentang identitas, potensi, jumlah Praktik Dokter, Praktik
Bidan Mandiri, serta jejaring Faskes KB lainnya diwilayah kerja Faskes KB,
jumlah tenaga diwilayah kerja Faskes KB atau binaannya, pelatihan teknis pelayanan
dan pencatatan dan pelapran (RR),
sarana/perlengkapan yang bisa dipakai di Faskes KB atau binaannya, serta
identitas dari Praktik Dokter, Praktik Bidan Mandiri, serta Jejaring Faskes KB
lainnya di wilayah kerja atau binaan Faskes KB Induk.
2.
Kartu Status Peserta
KB (K/IV/KB/13)
Kartu
status Peserta KB (K/IV/KB/13) adalah kartu yang digunakan untuk mencatat
identitas diri, catatan medik hasil skrining dalam pelayanan, dan pemilihan
penggunaan metode/alat kontrasepsi yang tepat bagi peserta KB. Kartu ini dibuat
untuk setiap pengunjung baru di Faskes KB, baik sebagai peserta KB baru maupun
sebagai peserta KB lama (pindahan dari Faskes KB atau tempat pelayanan KB
lain), dan disimpan secara rapi di Faskes KB.
3.
Kartu Peserta KB
(K/I/KB/13)
Kartu
Pesrta KB (K/I/KB/13) ini diberikan oeleh Faskes KB kepada peserta KB dan
digunakan sebagai tanda pengenal dan bukti diri sebagai peserta KB. Kartu in
dapat uga digunakan untuk mencari kembali kartu status peserta KB (K/IV/KB/13)
ditempat pelayanan pertama. Dan dapat digunakan pula untnuk memperoleh
pelayanan ulang di semua Faskes KB.
v
REGISTER :
4.
Register Hasil
Pelayanan KB di Faskes KB (R/I/KB/13)
Buku
Register Hasil Pelayanan KB (R/I/KB13) ini digunakan oleh Faskes KB untuk
mencatat setiap hari pelayanan kontrasepsi yang diberikan kepada Pasangan Usia
Subur (PUS), termasuk PUS dari Keluarga Pra Sejahtera (KPS) dan Keluarga
Sejahtera I (KS I) serta PUS penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
dan Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional, yang datang untuk
menjadi peserta KB baru atau peserta KB lama yang datang berkunjung ulang
(ulangan) di Faskes KB tersebut. Register (F/II/KB/13) pada setiap akhir bulan.
5.
Register Alat
Kontrasepsi di Faskes KB (R/II/KB/13)
Register
alat kontrasepsi (R/II/KB/13) ini digunakan oelh Faskes KB untuk mencatat
penerimaan dan pengeluaran (mutasi), serta persediaan alat kontrasepsi di
Faskes KB. Register R/II/KB/13 ini menjadi sumber membuat laporan bulanan
Faskes KB (F/II/KB/13) tentang keadaan alat kontrasepsi pada setiap akhir
bulan.
0 komentar:
Posting Komentar