A.
Nilai Dasar KB Menurut Islam
1. Perkawinan dalam
islam
Islam menghendaki bahwa perkawinan akan menumbuhkan generasi yang
kuat, baik mental, fisik dan ekonomi.
Firman Allah.
وَلۡيَخۡشَ ٱلَّذِينَ لَوۡ
تَرَكُواْ مِنۡ خَلۡفِهِمۡ ذُرِّيَّةٗ ضِعَٰفًا خَافُواْ عَلَيۡهِمۡ
فَلۡيَتَّقُواْ ٱللَّهَ وَلۡيَقُولُواْ قَوۡلٗا سَدِيدًا ٩
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (Al-Nisa, S.4:9)
Keluarga Berencana bertujuan
untuk meningkatkan keluarga yang bahagia dan sejahtera, hal ini berarti sejalan
dengan konsep ajaran islam.
Berkenaan dengan keluarga sejahtera, bahwa keluarga
sejahtera adalah suat upaya menumbuhkan motivasi pada masyarakat untuk ikut
terlibat aktif melakukan kegiatan kegiatan-kegiatan yang berkenan dengan peningkatan
keluarga sehingga tercapai keluarga yang sakinah dan mawadah.
2. Keluarga Berencana menurut
Perspektif Islam
Keluarga berencana menghendaki keluarga yang berkualitas,
islam memuji orang yang memiliki kualitas dan sangat dicintai Allah.\
Nabi bersabda:
“Seseorang mu’min yang kuat itu lebih baik dan lebih
dicintai Allah Swt dari pada seorang Mu’min yang lemah” (hadis Nabi)
3. Program KB dalam Islam
a. Istilah KB dalam Islam
Istilah
Keluarga Berencana dimaksudkan untuk menjarangkan kehamilan, dan islam menyebutnya
dalam bentuk lain yaitu menyapihnya selam dua tahun, kedua istilah ini
mengandung maksud untuk mengatur kehamilan.
Allah berfirman:
وَوَصَّيۡنَا
ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ وَهۡنًا عَلَىٰ وَهۡنٖ وَفِصَٰلُهُۥ
فِي عَامَيۡنِ أَنِ ٱشۡكُرۡ لِي وَلِوَٰلِدَيۡكَ إِلَيَّ ٱلۡمَصِيرُ ١٤
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (Lukman, S.31:14)
b. Pengaturan Kehamilan
Kesehatan reproduksi perlu di pelihara melalui pengaturan
kehamilan, jika tidak akan mengandung resiko terhadap kesehatan ibu dan
keselamatan anak.
Allah berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ
رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا
وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي
تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا ١
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang
telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan
isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan)
nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan
silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
(An-Nisa,S.4:1)
Untuk memperkecil resiko maka di atur jaraknya selama 30
bulan.
Allah
berfirman:
وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ
بِوَٰلِدَيۡهِ إِحۡسَٰنًاۖ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ كُرۡهٗا وَوَضَعَتۡهُ كُرۡهٗاۖ
وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهۡرًاۚ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ
وَبَلَغَ أَرۡبَعِينَ سَنَةٗ قَالَ رَبِّ أَوۡزِعۡنِيٓ أَنۡ أَشۡكُرَ نِعۡمَتَكَ ٱلَّتِيٓ
أَنۡعَمۡتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَيَّ وَأَنۡ أَعۡمَلَ صَٰلِحٗا تَرۡضَىٰهُ
وَأَصۡلِحۡ لِي فِي ذُرِّيَّتِيٓۖ إِنِّي تُبۡتُ إِلَيۡكَ وَإِنِّي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ
١٥
Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik
kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan
melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya
adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai
empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri
nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan
supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan
kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku
bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah
diri" (Al-Ahqaf, S.46:15)
c. Pemberian ASI
Pemberian
ASI terhadap bayi akan sangat bedampak positif terhadap tumbuh kembang balita.
Allah berfirman:
۞وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ
حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ
لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا
وُسۡعَهَاۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةُۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوۡلُودٞ لَّهُۥ
بِوَلَدِهِۦۚ وَعَلَى ٱلۡوَارِثِ مِثۡلُ ذَٰلِكَۗ فَإِنۡ أَرَادَا فِصَالًا عَن
تَرَاضٖ مِّنۡهُمَا وَتَشَاوُرٖ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَاۗ وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن
تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ
ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ
بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ ٢٣٣
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua
tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah
memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma´ruf. Seseorang tidak
dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu
menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan
warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua
tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas
keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan. (Al-Baqarah, S.2:233)
d. Penjarangan Kehamilan
1. Penjarangan kehamilan untuk
mengatur dan terkendalinya sasaran hidup.
Sabda
Nabi. SAW
“Cobaan yang sangat meletihkan, ialah banyak anak tanpa
sarana yang mencukupi”.
2. Mencegah kemiskinan.
“Banyak
anak adalah salah satu dari dua kasus kemiskinan, dan sedikit anak adalah salah
satu dari dua kasus kemudahan”
e. Mencegah terjadinya
kemanfsadatan.
“banyak
anak yang ditanggung memungikan pikiran”
B. Kontrasepsi menurut islam
1. Penggunaan Kontrasepsi
Penggunaan kontrasepsi dalam pandangan islam adalah untuk
pengarutan keturunan, dan itu boleh.
Pengaturan Kelahiran / Keturunan (boleh)
Jika untuk pembatasan kelahiran/keturunan (haram)
2. Dasar kebolehan kontrasepsi
a. Kontrasepsi temporer
Dibolehkan
memakai alokon modern untuk mencegah kehamilan yang temporer, bukan permanen.
3. Melakukan azal
“Kami melakukan “Azal” pada masa Rasulullah Saw, maka hal
ini disampaikan kepada Rasulullah Saw, maka beliau tidak melarangnya.
(Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir)
4. MOP dan MOW
Bagaimana dengan MOP dan MOW?
a. Apakah tergolong Permanen atau
Sementara, dengan ditemukannya “Rekanalisasi” penyambungan Ulang?
b. Alokon lainnya sudah jelas
hukum kebolehannya.
Pendapat
Imam Ghazaly tentang tentang boleh ber KB.
“Khawatir
karena banyak masalah sisi ekonomi karena banyak anak”. (Imam Ghazaly)
“Menjaga
kecantikan wanita agar suaminya tetap menyayanginya (Imam Ghazaly)
0 komentar:
Posting Komentar